Pendampingan Penguatan Wawasan Kebangsaan Sebagai Fondasi Stabilitas Politik, Kepastian Hukum, Dan Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Abstrak
Wawasan kebangsaan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis serta berkelanjutan. Di tengah dinamika sosial, politik, perkembangan teknologi informasi, dan arus globalisasi, penguatan wawasan kebangsaan menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai pentingnya wawasan kebangsaan sebagai fondasi stabilitas politik, kepastian hukum, dan ketahanan nasional dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Kegiatan dilaksanakan melalui seminar dan diskusi interaktif. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, dan refleksi peserta terhadap tantangan kehidupan kebangsaan. Materi mencakup wawasan kebangsaan, stabilitas politik, kepastian hukum, ketahanan nasional, serta peran masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai keterkaitan antara wawasan kebangsaan dengan kehidupan politik, penegakan hukum, persatuan sosial, dan ketahanan nasional. Kegiatan juga mendorong peserta untuk berperan aktif dalam menjaga persatuan, menghormati keberagaman, menaati hukum, serta membangun kehidupan masyarakat yang bertanggung jawab. Penguatan wawasan kebangsaan secara berkelanjutan diperlukan agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif dalam menghadapi berbagai tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 imam rozikin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel tetap dimiliki oleh penulis. Penulis memberikan hak kepada jurnal untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel dalam bentuk elektronik. Artikel dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA 4.0) sehingga dapat digunakan kembali dengan tetap mencantumkan sumber asli.